Selasa, 08 November 2016

PEMILU



PEMILU
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Dasar-dasar Ilmu Politik
Dosen : Eka Hermawanto, S.Pd, M.Si






Disusun Oleh :DEDEN


UNIVERSITAS MATHLA’UL ANWAR BANTEN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
2016



KATA  PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan anugerah dan nikmat-Nya sehingga makalah tentang Pemilihan Umum dapat terselesaikan tepat dengan waktu yang diharapkan.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ilmu Politik, dengan tujuan agar mahasiswa dan mahasiswi  memahami dan mengetahui materi dari makalah tersebut.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada dosen mata kuliah Dasar-Dasar Ilmu Politik yang senantiasa mendampingi dan membimbing kami dalam penyusunanan makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan segenap rasa terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dan semangatnya kepada kami.
Tentunya makalah ini masih jauh dari kata sempurna, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
Akhirnya, semoga makalah ini bisa menjadi referensi dalam pembelajaran dasar-dasar ilmu politik dalam kelas.



Malingping,  November 2016


Penyusun

 BAB I
PENDAHULUAN


       A.   LATAR BELAKANG
PEMILU merupakan langkah utama dalam menentukan pemimpin negara. Karena pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, maka PEMILU hendaknya dilaksanakan di seluruh penjuru wilayah negara tersebut.
Pada dasarnya, pemerintahan di Indonesia-India tidak jauh berbeda. Contohnya yaitu, sama-sama menggunakan PEMILU sebagai cara memilih presiden-wakil presiden. Namun, perbedaan di antara kedua negara ini sangat terlihat dari pelaksanaan, proses dan pengawasan PEMILU itu sendiri.
Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung, umum, benas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (JURDIL). Sedangkan partai politik adalah sekelompok warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.
Pada tanggal 9 April yang lalu kita telah melaksanakan pemilu legislative yang ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap), dapat menggunakan hak pilihnya. Tentunya dengan harapan agar para wakil rakyat dapat mewakili aspirasi masyrakat.
Makalah ini disusun dengan harapan dapat memberikan sedikit pemahaman tentang apa yang dinamakan dengan Pemilihan Calon Legislatif yang nantinya menjadi wakil rakyat (DPR, DPRD,DPD), bagaimana tentang gambaran umumnya serta bagimana cara penghitungan suara pemilih.

        B.   TUJUAN
      Tujuan pembahasan makalah ini adalah:
     Untuk memenuhi tugas semester Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
     Untuk mengetahui gambaran secara umum bagaimana pelaksanaan pemilu calon legislatif       tingkat II, dan tingkat pusat.

       C.   RUMUSAN MASALAH
       Apa Pengertian Pemilihan UMUM ?
       Bagaimanakah Tujuan Pemilihan UMUM ?
       Apa Fungsi Pemilihan UMUM ?

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Pengertian Pemilihan Umum
Pengertian Pemilihan Umum adalah suatu proses untuk memilih orang-orang yang akan menduduki kursi pemerintahan. Pemilihan umum ini diadakan untuk mewujudkan negara yang demokrasi, di mana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara mayoritas terbanyak.
Walaupun setiap warga negara Indonesia (laki-laki dan wanita) mempunyai hak untuk memilih, namun UU Pemilu mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta di dalam pemilihan umum. Batas waktu untuk menetapkan batas umum ialah waktu pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum :
1.    Sudah genap berumur 17 tahun.
2.    Belum mencapai usia 17 tahun, akan tetapi sudah kawin terlebih dahulu.
Adapun ketetapan batas umur 17 tahun yaitu berdasarkan perkembangan kehidupan politik di Indonesia, bahwa warga negara Republik Indonesia yang telah mencapai umur 17 tahun, ternyata sudah mempunyai pertanggung jawaban politik terhadap negara dan masyarakat, sehingga sewajarnya diberikan hak untuk memilih wakil-wakilnya dalam pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat.
Pemilihan umum dilakukan secara rahasia. Rahasia yang dimaksud ialah para pemilih dijamin oleh peraturan, bahwa tidak akan diketahui oleh pihak siapa pun dan dengan jalan apa pun, siapa yang dipilihnya. Pemilih memberikan suaranya pada suara-suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya diberikan. Pemilihan umum diadakan secara bebas. Maksudnya bahwa tiap-tiap warga negara yang berhak memilih dalam menggunakan haknya dijamin keamanannya untuk melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan maupun paksaan dari siapa pun atau apa pun juga.

         B.   Tujuan Pemilihan Umum
Tujuan Pemilihan Umum yang utama ialah :
  1. Memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di dalam Lembaga Permusyawaratan atau Perwakilan.
  2. Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  3. Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar falsafah negara Republik Indonesia yaitu pancasila.
  4. Memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan negara kesatuan RI.
       C.   Fungsi Pemilihan Umum
Fungsi Pemilihan Umum sebagai alat demokrasi yang digunakan untuk :
  1. Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
  2. Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
  3. Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.

BAB III
PENUTUP

     Salah satu ciri negara demokrasi adalah diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) yang terjadwal dan berkala. Amandemen UUD 1945 yakni Pasal 1 ayat (2), menyatakan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Dalam perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Salah satu wujud kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD atau yang sering disebut dengan pemilihan umum legislatif. Tanpa terselenggaranya pemilu maka hilanglah sifat demokratis suatu negara. Demikian pula, agar sifat negara demokratis tersebut dapat terjamin oleh adanya pemilu, maka penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, adil dan berkualitas. 

DAFTAR PUSTAKA

http://elprima92.blogspot.co.id/2012/08/makalah-pemilihan-umum-calon-legislatif.html

2 komentar:

  1. JSlot.com Casino & Hotel Reviews & Ratings - KEMH
    JSlot.com 이천 출장마사지 Casino & 남원 출장안마 Hotel offers you the 영주 출장마사지 chance to have fun playing online 서산 출장안마 casino games. Our casino offers numerous casino games, like 군포 출장마사지 video slots, blackjack,

    BalasHapus
  2. Casino Games at Jordan's Casino
    Casino Games air jordan 18 retro to me at Jordan's Casino is the ultimate destination for air jordan 18 stockx entertainment and entertainment, from classic air jordan 18 retro red slots and table games to live ‎Casino air jordan 18 retro online store Games show air jordan 18 retro · ‎Contact · ‎Casino Locations

    BalasHapus