PEMILU
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas
Dasar-dasar Ilmu Politik
Dosen : Eka Hermawanto, S.Pd,
M.Si
Disusun Oleh :DEDEN
UNIVERSITAS MATHLA’UL ANWAR BANTEN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan anugerah dan nikmat-Nya sehingga makalah tentang
Pemilihan Umum dapat terselesaikan tepat dengan waktu yang diharapkan.
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Dasar-dasar Ilmu Politik, dengan tujuan agar
mahasiswa dan mahasiswi memahami dan
mengetahui materi dari makalah tersebut.
Ucapan terimakasih saya sampaikan kepada
dosen mata kuliah Dasar-Dasar Ilmu Politik yang senantiasa mendampingi dan
membimbing kami dalam penyusunanan makalah ini. Tak lupa kami mengucapkan
segenap rasa terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan dukungan dan
semangatnya kepada kami.
Tentunya makalah ini masih jauh dari
kata sempurna, saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan.
Akhirnya, semoga makalah ini bisa
menjadi referensi dalam pembelajaran dasar-dasar ilmu politik dalam kelas.
Malingping,
November 2016
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
PEMILU
merupakan langkah utama dalam menentukan pemimpin negara. Karena pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat, maka PEMILU hendaknya dilaksanakan di seluruh
penjuru wilayah negara tersebut.
Pada
dasarnya, pemerintahan di Indonesia-India tidak jauh berbeda. Contohnya yaitu,
sama-sama menggunakan PEMILU sebagai cara memilih presiden-wakil presiden.
Namun, perbedaan di antara kedua negara ini sangat terlihat dari pelaksanaan,
proses dan pengawasan PEMILU itu sendiri.
Pemilu
adalah sarana untuk melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan asas langsung,
umum, benas dan rahasia (LUBER) serta jujur dan adil (JURDIL). Sedangkan partai
politik adalah sekelompok warga Negara Republik Indonesia yang secara sukarela
atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan
anggota masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilu.
Pada
tanggal 9 April yang lalu kita telah melaksanakan pemilu legislative yang
ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai DPT (Daftar Pemilih
Tetap), dapat menggunakan hak pilihnya. Tentunya dengan harapan agar para wakil
rakyat dapat mewakili aspirasi masyrakat.
Makalah
ini disusun dengan harapan dapat memberikan sedikit pemahaman tentang apa yang
dinamakan dengan Pemilihan Calon Legislatif yang nantinya menjadi wakil rakyat
(DPR, DPRD,DPD), bagaimana tentang gambaran umumnya serta bagimana cara
penghitungan suara pemilih.
B.
TUJUAN
Tujuan
pembahasan makalah ini adalah:
Untuk
memenuhi tugas semester Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Untuk
mengetahui gambaran secara umum bagaimana pelaksanaan pemilu calon legislatif tingkat II, dan tingkat pusat.
C. RUMUSAN MASALAH
Apa
Pengertian Pemilihan UMUM ?
Bagaimanakah
Tujuan Pemilihan UMUM ?
Apa
Fungsi Pemilihan UMUM ?
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Pemilihan Umum
Pengertian
Pemilihan Umum adalah suatu proses untuk memilih orang-orang yang akan
menduduki kursi pemerintahan. Pemilihan umum ini diadakan untuk mewujudkan
negara yang demokrasi, di mana para pemimpinnya dipilih berdasarkan suara
mayoritas terbanyak.
Walaupun
setiap warga negara Indonesia (laki-laki dan wanita) mempunyai hak untuk
memilih, namun UU Pemilu mengadakan pembatasan umur untuk dapat ikut serta di
dalam pemilihan umum. Batas waktu untuk menetapkan batas umum ialah waktu
pendaftaran pemilih untuk pemilihan umum :
1. Sudah
genap berumur 17 tahun.
2. Belum
mencapai usia 17 tahun, akan tetapi sudah kawin terlebih dahulu.
Adapun
ketetapan batas umur 17 tahun yaitu berdasarkan perkembangan kehidupan politik
di Indonesia, bahwa warga negara Republik Indonesia yang telah mencapai umur 17
tahun, ternyata sudah mempunyai pertanggung jawaban politik terhadap negara dan
masyarakat, sehingga sewajarnya diberikan hak untuk memilih wakil-wakilnya
dalam pemilihan anggota badan-badan perwakilan rakyat.
Pemilihan
umum dilakukan secara rahasia. Rahasia yang dimaksud ialah para pemilih dijamin
oleh peraturan, bahwa tidak akan diketahui oleh pihak siapa pun dan dengan
jalan apa pun, siapa yang dipilihnya. Pemilih memberikan suaranya pada
suara-suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa suaranya
diberikan. Pemilihan umum diadakan secara bebas. Maksudnya bahwa tiap-tiap
warga negara yang berhak memilih dalam menggunakan haknya dijamin keamanannya
untuk melakukan pemilihan menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan
maupun paksaan dari siapa pun atau apa pun juga.
B. Tujuan Pemilihan Umum
Tujuan Pemilihan Umum
yang utama ialah :
- Memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di dalam Lembaga Permusyawaratan atau Perwakilan.
- Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan tegak berdirinya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
- Memilih wakil-wakil rakyat yang akan mempertahankan dasar falsafah negara Republik Indonesia yaitu pancasila.
- Memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar membawakan isi hati nurani rakyat dalam melanjutkan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan kemerdekaan negara kesatuan RI.
C. Fungsi Pemilihan Umum
Fungsi Pemilihan Umum
sebagai alat demokrasi yang digunakan untuk :
- Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia.
- Mencapai suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
- Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yaitu tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.
BAB III
PENUTUP
Salah satu ciri
negara demokrasi adalah diselenggarakannya pemilihan umum (pemilu) yang
terjadwal dan berkala. Amandemen UUD 1945 yakni Pasal 1 ayat (2), menyatakan
bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Dalam
perubahan tersebut bermakna bahwa kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan
sepenuhnya oleh MPR, tetapi dilaksanakan menurut ketentuan UUD. Salah satu
wujud kedaulatan rakyat adalah penyelenggaraan pemilihan umum untuk memilih
DPR, DPD, dan DPRD atau yang sering disebut dengan pemilihan umum legislatif.
Tanpa terselenggaranya pemilu maka hilanglah sifat demokratis suatu negara.
Demikian pula, agar sifat negara demokratis tersebut dapat terjamin oleh adanya
pemilu, maka penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum,
bebas, jujur, adil dan berkualitas.
DAFTAR
PUSTAKA
http://elprima92.blogspot.co.id/2012/08/makalah-pemilihan-umum-calon-legislatif.html
JSlot.com Casino & Hotel Reviews & Ratings - KEMH
BalasHapusJSlot.com 이천 출장마사지 Casino & 남원 출장안마 Hotel offers you the 영주 출장마사지 chance to have fun playing online 서산 출장안마 casino games. Our casino offers numerous casino games, like 군포 출장마사지 video slots, blackjack,
Casino Games at Jordan's Casino
BalasHapusCasino Games air jordan 18 retro to me at Jordan's Casino is the ultimate destination for air jordan 18 stockx entertainment and entertainment, from classic air jordan 18 retro red slots and table games to live Casino air jordan 18 retro online store Games show air jordan 18 retro · Contact · Casino Locations