Minggu, 16 Oktober 2016

Norma Dalam Masyarakat



NORMA DALAM MASYARAKAT

A.    Pengertian Norma

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan.
B.     Macam-macam Norma
Kita dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.

Pembagian norma berdasarkan sumber/asal usulnya dapat diperhatikan melalui tabel berikut:

1.  Norma Agama 
Norma Agama Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran
Contoh :
a. Shalat 
b. Tidak berjudi
c. Suka berbuat baik, dll

Sanksi :  Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia

2. Norma Kesusilaan


Norma Kesusilaan adalah Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan

Contoh : 
a. Berlaku jujur 
b. Bertindak adil
c. Meng-hargai orang lain

Sanksinya :  Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dsb.)

3. Norma Kesopanan

Norma Kesopanan adalah Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu

Contoh : 
a. Meng-hormati orang yang lebih tua 
b. Tidak berkata kasar
c. Menerima dengan tangan kanan
d. Tidak boleh meludah disemba-rang tempat

Sanksinya :  Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.

Contoh : 

a. Harus tertib
b. Harus sesuai aturan
c. Dilarang mencuri, membu-nuh, meram-pok, dsb.

Sanksinya : Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.

 



























Sedangkan pembagian norma berdasarkan daya mengikatnya adalah sebagai berikut:

1)      Cara (Usage) adalah norma yang paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam hubungan antar individu. Orang-orang yang melanggarnya paling-paling akan mendapat cemoohan atau ejekan saja. Contoh: ketika selesai makan seseorang bersendawa atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapat ejekan/cemoohan.
2)      Kebiasaan, adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya mengikatnya lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya merupakan soal rasa atau selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral kurang penting. Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang menyimpang (berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan orang lain, namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah orang harus permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih tua, kebiasaan menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada orang lain, dan sebagainya.
3)      Tata Kelakuan, merupakan kebiasaan tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara berperi laku, melainkan diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran terhadap tata kelakuan adalah sanksi yang agak berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari pergaulan. Contoh: berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim dan sebagainya.
4)      Adat Istiadat merupakan aturan yang sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta memiliki keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang melarang terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung. Suatu perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut diperlukan suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.







   A.   Pengertian Hukum
Di atas telah dijelaskan bahwa hukum merupakan salah satu jenis norma. Apa yang dimaksud hukum? Banyak pendapat para ahli yang mengemukakan pengertian hukum. Salah satunya yang menyatakan bahwa hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. 
Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan beberapa unsur dan ciri hukum.

Unsur-unsur hukum, meliputi:

   1.      Peraturan yang dibuat mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
   2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
   3.      Peraturan itu bersifat memaksa
   4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Ciri-ciri hukum adalah:

    a)      Adanya perintah dan/atau larangan
    b)      Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi/ditaati oleh setiap orang.


   B.   Tujuan Hukum dan Arti Pentingnya Hukum

Ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang tujuan adanya hukum, antara lain sebagai berikut
   a.       Menurut Van Apeldoorn, tujuan hukum adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
   b.      Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
   c.       Menurut E. Utrecht, tujuan hukum adalah bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
   d.      Menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban.

Berdasarkan pendapat di atas jelaslah bahwa hukum memiliki kedudukan yang penting untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Setiap warga negara tentu diharapkan memiliki tingkat kesadaran hukum yang tinggi. Kesadaran hukum di sini diartikan sebagai kesadaran atau nilai-nilai yang terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang diharapkan ada. Orang yang memiliki kesadaran hukum akan memiliki ciri-ciri:

    a)      Mengetahui tentang hukum atau peraturan yang ada
    b)      Mengetahui isi dari hukum atau peraturan tersebut
    c)      Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan isi hukum tersebut.

     C.     Pembagian Hukum
Pembagian hukum antara lain dapat dilihat dari sumbernya, bentuk, cara mempertahankan, sifat dan isinya. Menurut sumbernya hukum terdiri dari hukum undang-undang; hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum yurisprudensi. Menurut bentuknya hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Menurut cara mempertahankan hukum terbagi dalam hukum materil dan hukum formil. Sedangkan menurut isinya hukum terdiri dari hukum privat (sipil) dan hukum publik (hukum negara). Hukum privat itu sendiri terbagi dua, yakni hukum perdata dan hukum dagang; sedangkan hukum publik terbagi empat yakni: hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum pidana dan hukum internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar