A.
Pengertian Norma
Dalam kehidupan sehari-hari kita
tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang
sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang
disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan
sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau
pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan.
B.
Macam-macam Norma
Kita dapat membedakan beberapa macam
norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya.
Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma
kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya
mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan,
dan adat istiadat.
Pembagian norma berdasarkan sumber/asal usulnya dapat
diperhatikan melalui tabel berikut:
1. Norma Agama
Norma Agama Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran
1. Norma Agama
Norma Agama Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusannya yang berisi perintah, larangan atau anjuran
Contoh :
a. Shalat
b. Tidak berjudi
c. Suka berbuat baik, dll
Sanksi : Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan
Contoh :
a. Berlaku jujur
b. Bertindak adil
c. Meng-hargai orang lain
Sanksinya : Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dsb.)
3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Contoh :
a. Meng-hormati orang yang lebih tua
b. Tidak berkata kasar
c. Menerima dengan tangan kanan
d. Tidak boleh meludah disemba-rang tempat
Sanksinya : Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
4. Norma Hukum
a. Shalat
b. Tidak berjudi
c. Suka berbuat baik, dll
Sanksi : Umumnya tidak langsung karena diberikan setelah meninggal dunia
2. Norma Kesusilaan
Norma Kesusilaan adalah Aturan yang datang atau bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan
Contoh :
a. Berlaku jujur
b. Bertindak adil
c. Meng-hargai orang lain
Sanksinya : Tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakan (Merasa bersalah, malu, menyesal, dsb.)
3. Norma Kesopanan
Norma Kesopanan adalah Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari
Norma kesopanan ini bersifat
relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di
berbagai tempat, lingkungan dan waktu
Contoh :
a. Meng-hormati orang yang lebih tua
b. Tidak berkata kasar
c. Menerima dengan tangan kanan
d. Tidak boleh meludah disemba-rang tempat
Sanksinya : Tidak tegas tapi dapat diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan atau dikucilkan dari pergaulan.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan
dipaksakan oleh negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh
masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak
yang berwenang memberikan sanksi
Tujuan utama norma hukum adalah
menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
a. Harus tertib
b. Harus sesuai aturan
c. Dilarang mencuri, membu-nuh, meram-pok, dsb.
Sanksinya : Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.
Contoh :
a. Harus tertib
b. Harus sesuai aturan
c. Dilarang mencuri, membu-nuh, meram-pok, dsb.
Sanksinya : Tegas, Nyata, mengikat dan bersifat memaksa.
Sedangkan pembagian norma berdasarkan daya mengikatnya adalah sebagai berikut:
1)
Cara (Usage) adalah norma yang
paling lemah daya mengikatnya. Cara atau usage lebih menonjol dalam hubungan
antar individu. Orang-orang yang melanggarnya paling-paling akan mendapat
cemoohan atau ejekan saja. Contoh: ketika selesai makan seseorang bersendawa
atau mengeluarkan bunyi sebagai tanda kekenyangan. Tindakan tersebut dianggap
tidak sopan, dan oleh karena orang tersebut akan mendapat ejekan/cemoohan.
2)
Kebiasaan, adalah perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena orang banyak menyukai dan
menganggap penting dan karenanya juga terus dipertahankan. Daya mengikatnya
lebih tinggi dibandingkan cara atau usage. Selain hanya merupakan soal rasa
atau selera belaka, kebiasaan merupakan tindakan yang berkadar moral kurang penting.
Bila orang tidak melakukannya, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan
terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Setiap perilaku yang menyimpang
(berlainan) dari yang umum selalu mengundang gosip atau tertawaan orang lain,
namun tidak dihukum atau dipenjara. Contoh, Jika mau masuk ke rumah orang harus
permisi dulu dengan mengetuk pintu, menghormati orang yang lebih tua, kebiasaan
menggunakan tangan kanan ketika hendak memberikan sesuatu kepada orang lain,
dan sebagainya.
3)
Tata Kelakuan, merupakan kebiasaan
tertentu yang tidak sekedar dianggap sebagai cara berperi laku, melainkan
diterima sebagai norma pengatur. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang
hidup dalam kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat kontrol oleh
masyarakat terhadap anggotanya. Tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan
sekaligus melarang perbuatan tertentu. Pelanggaran terhadap tata kelakuan
adalah sanksi yang agak berat, seperti dikucilkan secara diam-diam dari
pergaulan. Contoh: berciuman di depan umum, berpakaian sangat minim dan
sebagainya.
4)
Adat Istiadat merupakan aturan yang
sudah menjadi tata kelakuan dalam masyarakat yang sifat kekal serta memiliki
keterpaduan (integritas) yang tinggi dengan pola perilaku masyarakat. Anggota
masyarakat yang melanggar adat istiadat akan menerima sanksi yang keras yang
kadang-kadang secara tidak langsung diperlukan. Contoh hukum adat yang melarang
terjadinya perceraian antara suami isteri yang berlaku di daerah Lampung. Suatu
perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya
dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia. Apabila terjadi perceraian,
maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh
keluarga dan bahkan seluruh suku. Untuk menghilangkan kecemaran tersebut
diperlukan suatu upacara adat khusus dan membutuhkan biaya besar. Biasanya
orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat itu. Juga
keturunannya sampai dia dapat mengembalikan keadaan yang semula.
A.
Pengertian
Hukum
Di atas telah dijelaskan bahwa hukum
merupakan salah satu jenis norma. Apa yang dimaksud hukum? Banyak pendapat para
ahli yang mengemukakan pengertian hukum. Salah satunya yang menyatakan bahwa
hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan)
yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan
beberapa unsur dan ciri hukum.
Unsur-unsur hukum, meliputi:
1. Peraturan yang dibuat mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum adalah:
a) Adanya perintah dan/atau larangan
b) Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi/ditaati oleh
setiap orang.
B.
Tujuan
Hukum dan Arti Pentingnya Hukum
Ada beberapa pendapat yang mengemukakan tentang tujuan
adanya hukum, antara lain sebagai berikut
a.
Menurut Van Apeldoorn, tujuan hukum
adalah untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
b.
Menurut Van Kan, tujuan hukum adalah
untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat
diganggu.
c.
Menurut E. Utrecht, tujuan hukum
adalah bertugas menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
d.
Menurut Mochtar Kusumaatmadja,
tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya keteraturan dan ketertiban.
Berdasarkan pendapat di atas jelaslah bahwa hukum memiliki
kedudukan yang penting untuk mengatur kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Setiap warga negara tentu diharapkan memiliki tingkat kesadaran hukum yang
tinggi. Kesadaran hukum di sini diartikan sebagai kesadaran atau nilai-nilai yang
terdapat dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang
diharapkan ada. Orang yang memiliki kesadaran hukum akan memiliki ciri-ciri:
a) Mengetahui tentang hukum atau peraturan yang ada
b) Mengetahui isi dari hukum atau peraturan tersebut
c) Bersikap dan berperilaku sesuai dengan tuntutan isi hukum
tersebut.
C. Pembagian
Hukum
Pembagian hukum antara lain dapat dilihat dari sumbernya,
bentuk, cara mempertahankan, sifat dan isinya. Menurut sumbernya hukum terdiri
dari hukum undang-undang; hukum kebiasaan, hukum traktat, dan hukum
yurisprudensi. Menurut bentuknya hukum terdiri dari hukum tertulis dan hukum
tidak tertulis. Menurut cara mempertahankan hukum terbagi dalam hukum materil
dan hukum formil. Sedangkan menurut isinya hukum terdiri dari hukum privat
(sipil) dan hukum publik (hukum negara). Hukum privat itu sendiri terbagi dua,
yakni hukum perdata dan hukum dagang; sedangkan hukum publik terbagi empat
yakni: hukum tata negara; hukum administrasi negara; hukum pidana dan hukum
internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar